Depok (PHU)—Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445H. FGD bertajuk Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan di Depok Jawa Barat, 25 September 2023.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd, dalam materinya menyampaikan perlunya persiapan ibadah haji khusus lebih awal. Menurutnya mitigasi ini dipersiapkan karena akan ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi Tahun ini

“Saat ini ada banyak kebijakan baru dari Arab Saudi yang harus diketahui. Pemerintah dan PIHK harus segera merespon, menyiapkan diri agar dalam pelaksanaan haji tahun 1445H dapat berjalan dengan lancar,” kata Nur Arifin. Senin (25/9/2023)

Nur Arifin menegaskan bahwa kegiatan mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji khusus penting dilaksanakan. “Para pimpinan Asosiasi PIHK kami harapkan dapat memberikan masukan-masukan sebagai bagian dari identifikasi masalah haji khusus. Potensi masalah yang akan muncul segera kita petakan agar dapat dipersiapkan alternatif solusinya, sehingga mitigasi risiko menjadi bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji khusus,” tegasnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 11 pimpinan Asosiasi PIHK, perwakilan PIHK, Kementerian lain terkait, dan peserta internal Kementerian Agama. Narasumber berasal dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang disampaikan oleh Staf Teknis Haji, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

FGD menghasilkan beberapa rekomendasi pokok, yaitu:

1. Pemerintah perlu merespon kebijakan Arab Saudi tentang jumlah PIHK atau konsorsium PIHK yang dapat mengirimkan Jemaah haji khusus tahun 1445H dalam bentuk surat yang dapat ditunjang dengan kajian kebijakan sederhana berdasarkan regulasi haji Indonesia, hasil evaluasi haji khusus, dan isu-isu terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Surat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, KUH Jeddah, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

2. Kemenag secara paralel melakukan percepatan KMA Kuota Haji Khusus 1445H yang terpisah dari KMA Kuota Haji Reguler, Kepdirjen mekanisme pelunasan Bipih Khusus, sampai dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445H.

3. Kemenag, KUH, dan Asosiasi segera melakukan penjajagan kontrak layanan dengan penyedia layanan masyair yang dapat dilaksanakan di Arab Saudi atau diundang ke Indonesia.

4. Perlu kesepahaman antar K/L dalam mencegah keberangkatan haji non prosedural (visa non haji) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antar Direktur Jenderal (DJPHU dan DJ Imigrasi) atau Keputusan Bersama Antar Menteri.

5. Peningkatan sosialisasi regulasi haji khusus kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, dan PIHK.

6. Perlu dibangun katalisator sistem (aplikasi) untuk integrasi dengan e-hajj yang dapat mengkonsolidasikan kontrak PIHK.

7. Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji tahun 1445H tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Agar diformulasikan istitha’ah Kesehatan bagi Jemaah haji khusus yang berbeda dengan Jemaah haji reguler dengan mempertimbangkan masa tinggal Jemaah haji khusus di Arab Saudi yang lebih singkat.